MEDIALIGHT 34 - Digital Image : Copyright dan Creative Commons
Segala
hal yang ditemukan atau diciptakan oleh seseorang atau suatu pihak tentu
memiliki hak cipta. Penggunaan hak cipta tersebut berkaitan dengan perlindungan
terhadap keorisinalitasan suatu karya. Sehingga tidak ada orang atau pihak lain
yang bisa mengambil alih hak cipta suatu karya. Bila kita menggunakan hasil
karya orang lain tanpa mencantumkan identitas hak cipta, maka kemungkinan besar
kita telah melakukan tindakan plagiat Berikut pembahasan mengenai hak cipta dan
bagaimana hak cipta itu bisa didapat serta alternative dalam mendapatkan hak
cipta.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu Karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU
No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta - UUHC 2014 )
Yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang
yang namanya :
a. disebut dalam ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan;
dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai
Pencipta.
Ketika sudah mempublish karyanya, pencipta memiliki 2 macam
hak yaitu:
Hak Moral:
- Hak untuk mencatumkan nama atau nama samaranya pada ciptaan;
- Hak untuk mewajibkan pengguna ciptaan untuk menyebutkan nama Pencipta/Pemegang hak cipta pada setiap penggunaan;
- Hak untuk mengubah judul ciptaan atau anak judul ciptaannya;
- Hak untuk mempertahankan diri dari penggunaan ciptaan yang bersifat merugikan kehormatan pihak Pencipta/Pemegang hak cipta.
- Pencipta/Pemegang Hak Cipta:
Hak Ekonomi:
- Hak untuk mendapatkan royalti dari setiap pelaksanaan hak ekonomi atas ciptaan yang diciptakan;
- Hak untuk melarang setiap penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial.
Hak cipta sendiri tidak perlu didaftarkan. Asalkan orang yang
menciptakan bisa membuktikan kalau itu karyanya sendiri yang bisa dilihat dari
tanggal pembuatan dan publikasi. Kalau belum pernah dipublikasikan asal ada
orang lain yang melihat dia menciptakan entah itu teman, karyawan atau
asistennya maka bisa saja diajukan gugatan. Ini berarti kita sebagai
orang yang merasa menciptakan karya tersebut terlebih dahulu, bisa menggugat
pihak yang dianggap melanggar hak cipta karya kita.
![]() |
| credit image : copyrightfrance.com |
Creatve Commons – Alternatif lain
mengenai Hak Cipta
Creative
commons bisa diartikan sebagai suatu organisasi non profit yang memiliki tujuan
untuk memperluas cakupan karya kreatif, sehingga karya tersebut legal untuk
digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang
pencipta karya tersebut. Dalam hal ini lisensi creative commons akan
menyediakan standar bagi pemegang hak cipta (copyright) untuk memberikan izin
pada orang lain yang ingin menggunakan hasil karyanya.
Creative commons berupaya mempopulerkan budaya “free cultural
works” atau budaya berbagi hasil karya sehingga karya-karya dengan ide yang
brilian tidak hanya bisa digunakan oleh sang pencipta karya tersebut tapi juga
bisa bermanfaat bagi orang lain.
Baca juga : http://www.medialight.id/2017/09/media-light-22-penggunaan-karya-cipta.html
Baca juga : http://www.medialight.id/2017/09/media-light-22-penggunaan-karya-cipta.html
Di Indonesia lisensi creative commons dapat digunakan sesuai dengan
pasal 2 dan 45 UU Hak Cipta 19/2002. bahwa pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain serta memberikan izin untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya / produk hak terkaitnya dengan syarat tertentu.
Lisensi CC ini dapat digunakan secara gratis dan sederhana tanpa
menggunakan perantara ataupun pengacara. Selain itu sudah terdapat symbol – symbol
untuk mengkategorikan isi pernjanjian lisensi untuk memudahkan masyarakat dalam
melakukan praktek – praktek hukum dalam keseharian.
Jenis Lisensi
|
Simbol
|
Jenis Penggunaan
|
Batasan Penggunaan
|
Atribusi
(BY)
|
|
Komersial & Non Komersial
|
- Berbagi:
Menyalin dan menyebarluaskan karya
- Adaptasi: Mengubah,
menggubah, dan membuat karya turunan dari suatu karya
- Boleh
Dikomersialkan selama mencantumkan kredit kepada penciptanya
|
Atribusi
Berbagi Serupa
(BY-SA)
|
Komersial & Non Komersial
|
- Berbagi:
Menyalin dan menyebarluaskan karya
- Adaptasi:
Mengubah, menggubah, dan membuat karya turunan dari suatu karya
- Boleh Dikomersialkan selama mencantumkan
kredit kepada penciptanya
|
|
Atribusi
Tanpa – Turunan
(BY-ND)
|
|
Komersial & Non Komersial
|
- Berbagi: Menyalin dan
menyebarluaskan karya
- Boleh
Dikomersialkan selama mencantumkan kredit kepada penciptanya
|
Atribusi
Non Komersil
(BY-NC)
|
|
Non Komersial
|
- Berbagi: Menyalin dan
menyebarluaskan karya
- Adaptasi:
Mengubah, menggubah, dan membuat Karya turunan dari suatu karya
- Tidak dapat menggunakan Karya untuk
kepentingan komersial
|
Atribusi
Berbagi
Serupa
Non Komersil
(BY-NC-SA)
|
|
Non Komersial
|
- Berbagi: Menyalin dan
menyebarluaskan karya
- Adaptasi:
Mengubah, menggubah, dan membuat karya turunan dari suatu Karya
- karya
yang kita modifikasi tidak boleh disebarluaskan
- Tidak dapat menggunakan Karya untuk
kepentingan komersial
|
Atribusi
Non Komersil
Tanpa
Turunan
(BY-NC-ND)
|
|
Non Komersial
|
- Berbagi: Menyalin dan
menyebarluaskan karya
- Karya
yang kita modifikasi tidak boleh disebarluaskan
Tidak dapat menggunakan karya untuk
kepentingan komersial
|
Atribusi
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah,
memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial,
selama mereka mencantumkan kredit kepada kita atas ciptaan asli. Lisensi ini
adalah lisensi yang paling bebas. Direkomendasikan untuk penyebarluasan secara
maksimal dan penggunaan materi berlisensi.
Atribusi-BerbagiSerupa
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah,
memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial,
selama mereka mencantumkan kredit kepada kita dan melisensikan ciptaan turunan
di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi
"copyleft" pada perangkat lunak bebas dan terbuka.
Seluruh ciptaan
turunan dari ciptaan kita akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap
ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini
digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal
dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.
Atribusi-TanpaTurunan
Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk
kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah
dan utuh, dengan pemberian kredit kepada kita.
Atribusi-NonKomersial
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah,
memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan
walau mereka harus mencantumkan kredit kepada kita dan tidak dapat memperoleh
keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan
syarat yang sama dengan ciptaan asli.
Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah,
memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial,
selama mereka mencantumkan kredit kepada kita dan melisensikan ciptaan turunan
dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.
Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan
Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam
lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan kita dan
membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada kita,
tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya
untuk kepentingan komersial.
Kreator nantinya bisa memilih
Creative Common jenis mana yang bisa digunakan untuk karyanya. Ketika saya
menggunakan facebook dimana
kebanyakan friendlist saya adalah komikus dan pembuat gambar digital, banyak
kejadian dimana terdapat plagiarism, arthief, atau karya yang diakui oleh orang
lain.
Kejadian seperti itu sangat marak dan tentunya menjadi perbincangan yang
panas di sekitaran lingkup mereka, di facebook sendiri sudah terdapat form untuk melakukan pelaporan jika terdapat pelanggaran mengenai hak cipta, bisa dilaporkan disini .
Mungkin creative common ini dapat menjadi alternative
dimana dapat mengurangi kejadian serupa terjadi dan dapat memberikan edukasi
terhadap masyarakat mengenai hak cipta di era digital.
Disini saya membuat bagaimana creative common nantinya dapat digunakan untuk gambar digital maupun komik strip
Sumber Referensi :
Putra, Arditama Nusantara. 2013. Skripsi. Lisensi Creative
Commons : Bagaimana Hukum dapat Mempengaruhi Kreativitas ( Studi Kasus:
Komunitas Web Series Indonesia). Depok. Universitas Indonesia










No comments: